Jumat 27 Jul 2018 22:27 WIB

Kejati Sumut Tangkap Buron Terpidana Korupsi Pekanbaru

Terpidana menyerah dan tidak melakuakn perlawanan.

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang buron terpidana korupsi Pekanbaru Riau, di UD. Sumber Rezeki jalan Johanes Hutabarat No 71 Tarutung Tapanuli Utara, Jumat (27/7) siang. Yang diamankan ialah Marianne Donse Tobing (47 tahun) yang merupakan PNS di Kantor Kesehatan Pelabuhan Belawan.

"Bahwa terpidana merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Pemungutan Biaya Pemberian Vaksin Meningitis Pada Calon Jemaah Umroh Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru  Tahun 2011 sampai 2012," kata Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen Kejaksaan Agung Jan S Maringka, Jumat (27/7).

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014. Tersangka diamankan di UD Sumber Rezeki ketika terpidana sedang membeli ulos di jalan Johanes Hutabarat No. 71 Tarutung Kab. Tapanuli Utara ketika terpidana sedang memilih ulos.

"Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan ditempat, dan terpidana menyerah dan tidak melakukan perlawanan," kata Jan.

Jan menjelaskan, enangkapan itu diawali dengan informasi masyarakat bahwa terpidana sering berkunjung ke rumah keluarganya yang berada di Jalan F.L. Tobing Kelurahan Huta Toruan VI Tarutung Tapanuli Utara kemudian dikembangkan dengan melakukan pemantauan dan pengintaian selama dua hari di kota Tarutung. Pada hari ke dua pemantauan akhirnya ditemukan terpidana berada di jalan Johanes Hutabarat No. 71 Tarutung Kab. Tapanuli Utara.

"Berdasarkan keterangan terpidana, setelah menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Sari Mutiara Medan pada Agustus 2017 terpidana hanya bekerja sebagai Ibu rumah tangga di Pekanbaru," ujar Jan.

Jan menjelaskan, terhadap Buron telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak tiga kali. Namun tersangka tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018 dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana An. drg Marianne Donse Tobing denga  Nomor R-42/N.4/Dsp.3/01/2018 tanggal 29 Januari 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement