Jumat 27 Jul 2018 17:20 WIB

Bawaslu: Gerindra-PDIP tak Kembalikan Pakta Integritas Caleg

Bawaslu menyebut Gerindra parpol terbanyak mendaftarkan bakal caleg eks koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan Partai Gerindra dan PDIP tidak mengembalikan form pakta integritas tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Hingga saat ini, belum diketahui apakah kedua parpol tersebut menolak atau menyetujui pakta integritas yang diinisiasi oleh Bawaslu tersebut.

"Hanya Partai Gerindra dan PDIP yang tidak mengembalikan pakta integritas kepada kami," ungkap Fritz ketika dijumpai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (27/7).

Pakta integritas itu salah satunya berisi poin tentang kesepahaman antara Bawaslu dengan parpol untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Bawaslu sebelumnya melakukan sosialisasi tentang larangan untuk mencalonkan mantan koruptor, mantan narapidana kejahatan seksual kepada anak dan mantan narapidana narkoba menjadi caleg.

Baca juga: KPU Kecewa Parpol Masih Daftarkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Sosialisasi tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan mendatangi satu per satu kantor DPP dari 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019. Sambil melakukan sosialisasi, Bawaslu pun melakukan penandatanganan pakta integritas.

Menurut Fritz, sebanyak 14 parpol nasional peserta pemilu lain sudah mengembalikan pakta integritas. Dengan demikian, 14 parpol juga telah sepakat untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg.

Meski ada dua parpol yang belum mengembalikan pakta integritas, tetapi Fritz mengaku tidak mengetahui alasan tindakan dua parpol tersebut. Jika saat ini Partai Gerindra menjadi parpol yang paling banyak mendaftarkan mantan koruptor sebagi caleg, Bawaslu berharap kondisi ini bisa diperbaiki.

"Kami harap Partai Gerindra bisa memperbaikinya, dengan mengganti caleg. Sehingga status pendaftaran (calegnya) bisa diterima," tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh Bawaslu, ada 27 caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Jumlah ini merupakan yang terbanyak jika dibandingkan dengan parpol lain.

Sementara itu, Partai Golkar menduduki peringkat kedua dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak. Golkar mendaftarkan 25 caleg mantan narapidana korupsi di tingkat DPRD provinsi, DPRD kota dan DPRD kabupaten.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan pakta integritas serupa juga diinisiasi oleh KPU. Bahkan pakta integritas antara KPU dengan parpol juga dicantumkan di formulir B3.

"Formulir itu disertakan juga pada saat parpol mendaftarkan para caleg ke KPU. Maka, tidak mungkin jika tanpa pakta integritas tersebut pendaftaran caleg oleh parpol diterima KPU," tegasnya.

Baca juga: Empat Eks Napi Kasus Korupsi Gugat PKPU tentang Caleg ke MA

Sementara itu, sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menyesalkan masih adanya 199 orang mantan narapidana korupsi di daerah yang didaftarkan oleh parpol sebagai calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, komitmen parpol untuk tidak mencalonkan mantan koruptor yang tertuang dalam pakta integritas tidak sejalan dengan fakta yang dilakukan di lapangan.

"Yang membuat komitmen dengan apa yang dikerjakan masih berbeda toh," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis.

Padahal, pakta integritas sudah ditandatangani sebanyak dua kali. Penandatanganan pertama antara parpol dengan KPU. Sementara itu, penandatanganan kedua dilakukan antara parpol dengan Bawaslu.

Berpegang kepada pakta integritas yang tertuang dalam formulir B3 parpol itu, Hasyim menegaskan jika memang ditemukan mantan narapidana korupsi yang masih mendaftar sebagai caleg, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus diganti. "Kalau memang ditemukan sperti itu ya kemudian di luar komitmen dan akan kita coret," tegasnya.

Hasyim pun berharap parpol mau memegang komitmennya untuk tidak kembali mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Gerindra tak Menetapkan Banyak Syarat untuk Cawapres

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, penggantian caleg diberikan sejak 22 Juli dan berakhir pada 31 Juli 2018. Selanjutnya, pada 1 Agustus-7 Agustus 2018, KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg dan syarat caleg.

Usai diverifikasi kembali, KPU menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus 2018. Jika sudah ditetapkan, pada 12 Agustus-14 Agustus 2018 KPU akan mengumumkan DCS caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta menyampaikan persentase keterwakilan perempuan dari setiap parpol.

Setelah DCS ditetapkan, maka data-data caleg nantinya bisa diakses oleh masyarakat. Karenanya, masyarakat diperbolehkan memberikan masukan terhadap rekam jejak para caleg pada 12 Agustus - 21 Agustus 2018. Daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan pada 20 September 2018.

 

Daftar jumlah bacaleg teridentifikasi eks napi korupsi:

  *Partai Nasional

- Gerindra: 27

- Golkar: 25

- Nasdem: 17

- Berkarya: 16

- Hanura: 15

- PDIP: 13

- Demokrat: 12

- Perindo: 12

- PAN: 12

- PBB: 11

- PKB: 8

- PPP: 7

- PKPI: 7

- Garuda: 6

- PKS: 5

- PSI: 0

*Partai Lokal Aceh

- Partai Sira: 1

- Partai Aceh: 0

- Partai Daerah Aceh: 0

- Partai Nanggroe Aceh: 0

Keterangan:

- Belum dijelaskan partainya (masih validasi): 5

- Total: 199

 Sumber data: Bawaslu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement