Jumat 27 Jul 2018 14:33 WIB

Maneger: Kasus Potensi HAM Jangan Dikaitkan Politik

Penuntasan pelanggaran HAM harus objektif tanpa ada nuansa politik

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bayu Hermawan
Maneger Nasution
Foto: Republika/ Musiron
Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution berharap, pemerintah, partai maupun pihak lain tidak mengaitkan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan peristiwa politik. Hal ini disampaikan Maneger terkait pengaduan DPP PDIP ke Komnas HAM terkait penuntasan kasus Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) pada Kamis (26/7).

Maneger yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 tersebut menjelaskan, mengiatkan kasus bernuansa pelanggaran HAM dengan isu politik berpotensi menghasilkan rekomendasi yang berat sebelah. "Harus bersifat subyektif dan berjalan apa-adanya," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/7).

Maneger menuturkan, kasus kerusuhan yang terjadi di kantor PDIP pada 22 tahun tersebut sudah sempat dipantau oleh Komnas HAM. Tapi, sampai periode 2017, Komnas HAM tidak pernah menetapkannya sebagai kasus pelanggaran HAM melalui rapat paripurna.

Dengan adanya laporan dari PDIP, kasus ini harus kembali ditindaklanjuti oleh negara melalui Komnas HAM untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran HAM atau tidak. Maneger menjelaskan, hanya Komnas Ham yang berhak memastikan apakah kasus tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM atau tindakan pidana biasa.

Menurut Maneger, kasus Kudatuli maupun bernuansa pelanggaran HAM lainnya harus segera diselesaikan karena berpotensi menjadi beban sejarah. Berbeda dengan pelanggaran pidana biasa yang memiliki masa kadaluarsa, tidak dengan kasus HAM. "Sepanjang tidak diselesaikan, maka akan terus menjadi beban sejarah," ucapnya.

Maneger juga berharap pemerintah dapat terlibat aktif. Kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM dan masuk ke rapat paripurna hingga dibuat rekomendasinya harus diselesaikan oleh pemerintah. Sembari, Komnas HAM juga tdak boleh hentikan penyelidikan terhadap peristiwa yang berpotensi ada pelanggaran HAM.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nama SBY di Kasus Kudatuli

Kemarin, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi kantor Komnas HAM untuk menuntut dituntaskannya kasus pelanggaran HAM berat Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) 1996. Setelah 22 tahun berlalu kasus tersebut tak kunjung tuntas, Hasto kembali mengungkit peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus itu.

Hasto meminta SBY agar terbuka memberikan informasi mengenai kasus tersebut. Mengingat, saat itu SBY yang masih berpangkat Brigadir Jenderal TNI memegang posisi sebagai Kepala Staf Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kasdam Jaya).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement