Kamis 26 Jul 2018 01:34 WIB

Lama Diintai, Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Jambi

Petugas mengamankan barang bukti kulit harimau dan tulangnya seberat 6,4 kg.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris), berada dalam kerangkeng perangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera barat, di kawasan hutan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (17/4).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris), berada dalam kerangkeng perangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera barat, di kawasan hutan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Petugas dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Tim Terpadu (BKSDA Jambi dan Polda Jambi) mengamankan dua tersangka tindakan perdagangan kulit harimau. Dua orang yang ketahuan akan menjual kulit seekor harimau (Panthera tigris sumatrae) tersebut ditangkap petugas pada Ahad (22/7) lalu di Jalan AR Hakim, Telanai Pura, Kota Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengungkapkan, penangkapan kali ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil Honda CRV warna hitam yang membawa benda mencurigakan di pinggiran Kota Jambi. Setelah dicek, ternyata target merupakan sasaran yang memang sudah diintai selama sebulan terakhir oleh petugas. 

Bersama dua tersangka, inisial HB dan MM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kulit harimau Sumatra sepanjang 1,05 meter dalam kondisi lengkap, terdiri atas kepala, kaki, badan, dan ekor. Bahkan dalam bungkusan paket yang diamankan juga masih ada tulang belulang harimau. Total, petugas mengamankan barang bukti kulit harimau dan tulangnya seberat 6,4 kg. 

Baca juga, Kandang Penuh, Medan Zoo akan Tukarkan Harimau ke Ragunan

"Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Sustyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/7). 

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 21 ayat 2 hutuf (d) yang menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau barang barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia. Ancaman pidana bagi tersangka berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

"Kami terus meningkatkan upaya konservasi dan penyelamatan satwa liar di habitatnya serta meningkatkan upaya untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar di Jambi," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement