Rabu 25 Jul 2018 15:22 WIB

Mendagri Izinkan Kepala Daerah Terlibat Kampanye

Para kepala daerah tidak boleh mengabaikan tugas utama mengatur tata kelola daerah

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberikan lampu hijau kepada kepala daerah yang terlibat dalam kampanye atau bahkan menjadi tim sukses salah satu calon. Namun, ia menekankan agar para kepala daerah tidak boleh mengabaikan tugas utama dalam mengatur tata kelola daerah.

“Enggak ada masalah, karena kepala daerah itu kan mekanismenya bisa diusung satu parpol atau gabungan parpol," kata Tjahjo sebelum menghadiri peningkatan kapasitas pemerintahan desa lingkup regional balai pemerintahan desa di Jogja Expo Centre (JEC), Yogyakarta, Rabu (25/7).

(Baca: Jokowi Teken PP Pengaturan Izin Gubernur Ikut Pilpres)

Ia pun mencontohkan, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan didukung oleh beberapa partai politik seperti Gerindra dan PKS. Kemudian jika Gubernur DKI Jakarta mau menjadi tim sukses capres yang dusung Gerindra dan PKS itu boleh-boleh saja.

"Menurut saya hal itu itu wajar jika kepala daerah masuk tim sukses bayangan maupin aktif, sepanjang tidak mengganggu tata kelola pemerintahan di daerah," kata dia.

Ia pun mengatakan, Jokowi saat nanti menjadi capres juga akan mengambil cuti kampanye. Cuti itu pun diambil saat tidak mengganggu kerja sebagai Presiden. Hal ini pun juga berlaku untuk menteri yang menjadi caleg.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wapres, dalam pencalonan presiden dan wapres, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Peraturan ini telah diteken presiden pada 18 Juli 2018.

Dalam PP ini diatur perizinan bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil wali kota yang akan mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres. Dalam pasal 29 ayat 1 tertuang, pencalonan harus disertai dengan izin dari presiden.

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," bunyi ayat 1 pasal 29, dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (24/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement