Rabu 25 Jul 2018 12:58 WIB

KPK Periksa Suami Eni Saragih

bupati Temanggung terpilih diperiksa sebagai saksi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggendakan pemeriksaan tergadap Suami Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Muhammad Al Khadziq ‎pada, Rabu (25/7). Bupati Temanggung terpilih tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, yang menjerat istrinya.

"M Al Khadziq, bupati Temanggung terpilih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).

Saat operasi tangkap tangan terhadap Eni, Khadziq sempat diamankan tim penindakan KPK. Namun, Al Khadziq dilepas kembali setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh KPK.

Selain Al‎ Khadziq, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Pengadaan Startegis 2 PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso; Tenaga Ahli DPR RI, Tahta Maharaya; serta Karyawan swasta, Audrey Ratna Justianty Alias Tine.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan penyidik tak sembarang dalam memeriksa saksi. Menurut Saut, KPK memeriksa saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. 

"Kami tidak  memanggil orang kalau tidak ada (kaitan) langsung ataupun tidak langsung terhadap pengembangan kasus itu," kata Saut.

Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1 KPK menetapkan dua tersangka, yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement