Rabu 25 Jul 2018 07:45 WIB

Jokowi Teken PP Pengaturan Izin Gubernur Ikut Pilpres

Surat ini udah disampaikan kepada KPU.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Jokowi meresmikanTol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (22/6).
Foto: dok biro pers istana negara.
Presiden Jokowi meresmikanTol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wapres, dalam pencalonan presiden dan wapres, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu. Peraturan ini telah diteken presiden pada 18 Juli 2018.

Dalam PP ini diatur perizinan bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil wali kota yang akan mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres. Dalam pasal 29 ayat 1 tertuang, pencalonan harus disertai dengan izin dari presiden.

"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," bunyi ayat 1 pasal 29, dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (24/7).

Untuk memberikan izin, dalam ayat berikutnya disebutkan, presiden hanya memiliki waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan presiden belum juga memberikan izin, maka izin dianggap sudah diberikan.

"Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan," demikian bunyi ayat 3 pasal 29.

Surat permintaan izin inipun juga harus disampaikan kepada KPU oleh partai politik sebagai dokumen persyaratan pencalonan capres dan cawapres. Selain itu, dalam PP ini, juga mengatur hak Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan kampanye sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum.

“Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan Cuti,” bunyi Pasal 30 ayat (2) PP ini.

Sedangkan, pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden yang akan melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, menurut PP ini, dilaksanakan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Jadwal cuti kampanye pemilu yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden itu, tegas PP ini, disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement