REPUBLIKA.CO.ID,J AKARTA -- Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan komentar terkait uji materi Undang-Undang Pemilu Pasal 169 huruf N, tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang melibatkan wakil presiden Jusuf Kalla. Namun SBY enggan membicarakannya secara detail, dia hanya menyampaikan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah amanah reformasi.
"Terkait uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi), silakan itu berproses. Saya sebagai pelaku reformasi, khusus pembahasan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah amanah reformasi," ujar SBY di kediamannya, Jalan Mega Kuningan Timur, Jakarta, Selasa (24/7).
Kemudian SBY juga menyinggung mengenai semangat reformasi saat mengomentari uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Hanya saja, SBY tidak secara spesifik menyinggung Jusuf Kalla yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo di MK.
Jika gugatan Perindo diterima, JK berpeluang kembali mencalonkan diri jadi wapres, sehingga JK bakal tiga kali jadi cawapres. "Waktu itu semangatnya dibatasi dua periode, baik itu presiden maupun wakil presiden," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden JK sebelumnya ikut melibatkan diri dalam uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Partai Perindo dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018.