Rabu 25 Jul 2018 03:00 WIB

Sebanyak 24 Bakal Caleg Purwakarta Berstatus ASN

Mereka harus mengundurkan diri saat bertarung sebagai caleg.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Muhammad Hafil
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: pesatnews.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta, melansir sampai saat ini pihaknya menunggu surat pengunduran diri dari bakal calon legislatif (bacaleg) dari pegawai pemerintahan dan pejabat. Mengingat, dari 638 bacaleg yang mendaftar, 24 di antaranya merupakan pejabat, ASN aktif serta guru tersertifikasi. Akan tetapi, 24 pegawai pemerintahan itu hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana, mengatakan, setelah veriffikasi ada 24 pegawai pemerintahan yang masih aktif. Enam di antaranya berstatus ASN aktif. Seperti dari unsur sekertaris desa. Kemudian, tiga kades yang masih aktif. Serta 15 guru honorer yang telah tersertifikasi.

"Karena ada 24 pegawai pemerintahan yang aktif, maka kami menunggu surat pengunduran diri mereka," ujar Ramlan, kepada Republika.co.id, Selasa (24/7).

Karena itu, lembaga vertikal ini melibatkan instansi terkait. Seperti, BKPSDM, DPMD, Sekertaris DPRD,Kemenag, RSBA, Disdik, Polres, Kodim, Bagian Pemerintahan dan Hukum, serta Panwas kabupaten. Para pihak tersebut, diundang untuk memastikam para bacaleg tersebut telah didaftarkan oleh 15 partai politik yang ada.

Karena 24 pegawai ini masih aktif, jadi merujuk aturan mereka harus mengundurkan diri. Surat pengunduran diri ini, merupakan salah satu persyaratan yang harus ditempuh bagi mereka yang akan bertarung pada pileg 2019 memdatang.

"Syarat ini, kami tunggu sampai batas waktu 31 Juli mendatang," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ada syarat lainnya bagi bacaleg yang mendaftar dari partai berbeda. Yaitu, surat pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran dirinya, harus dilampirkan masing-masing dua lembar. Aturan ini berlaku, bagi anggota dewan yang tahun ini ikut mendaftar lagi. Tetapi, mereka didaftarkan oleh partai yang berbeda.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Didi Garnadi, mengatakan, data dari KPU sedang divalidasi. Apabila ada di antara guru baik yang sudah ASN ataupun honorer, dan telah mendapatkan tunjangan profesi (sertidikasi) lalu mengikuti kontestasi menjadi caleg, maka instansinya akan mendindaklanjuti.

"Kami akan meminta mereka untuk segera membuat surat permohonan pemberhentian sementara dari profesinya sebagai guru," ujar Didi.

Terkait dengan hak-haknya, secara otomatis akan diberhentikan. Karena, tunjangan profesi ini merupakan tunjangan yang bersyarat. Yaitu, mereka mendapatkan tunjangan, bila mana memenuhi persyaratan sebagai guru yang memiliki kewajiban sesuai dengan regulasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement