Selasa 24 Jul 2018 08:00 WIB

Mekanisme Pemulangan Tiga WNI Belum Ditetapkan

erdapat beberapa alternatif pemulangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan mekanisme pemulangan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena diduga terafiliasi dengan ISIS belum ditetapkan.

"Belum tahu kapan akan dipulangkan. Saya kontak dengan Kadensus, mereka sudah kontak dan sudah tahu identitasnya, tetapi saya belum tahu mekanisme pemulangannya," ujar Setyo, Senin (23/7).

Terdapat beberapa alternatif pemulangan, di antaranya apabila ketiga WNI tersebut mempunyai dokumen akan dilakukan pemulangan biasa. Jika tidak memiliki dokumen, maka akan dipulangkan dengan cara police to police. Cara tersebut adalah kerja sama antarkepolisian dengan cara dipulangkan dengan pesawat Indonesia dan kedatangannya ditunggu aparat kepolisan Indonesia.

"Jadi nanti sudah ditunggu oleh petugas kami, masuk pesawat Indonesia sudah masuk wilayah Indonesia," kata Setyo.

Terkait penangkapan, Polisi Diraja Malaysia masih melakukan pemeriksaan kepada tiga WNI tersebut karena diduga berafiliasi dengan ISIS dan beraktivitas di Indonesia dan Malaysia. Salah satu pria Indonesia yang ditangkap pernah menjalani pelatihan senjata di Bandung antara 2015-2018. Lelaki berusia 26 tahun itu memiliki istri warga Malaysia dan telah menyatakan sumpah setia pada NII di Bandung.

Pasangan suami istri tersebut berencana membawa keluarga mereka ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. WNI lainnya ditemukan memiliki 100 video dan 90 foto kelompok teror di telepon genggamnya sehingga diduga mempromosikan ISIS secara aktif via media sosial. WNI berusia 42 tahun tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok teror Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Indonesia di Jawa Barat pada Mei lalu.

Baca juga: Polisi Malaysia Pantau 3 WNI Sebelum Penangkapan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement