Senin 23 Jul 2018 23:10 WIB

KPK Hibahkan Rumah dan Mobil Ke Kejagung

Mobil dan satu unit rumah akan diserahkan sebagai operasional Kejaksaan Agung

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Seorang wartawan mengamati mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (19/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Seorang wartawan mengamati mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang pernah ditangani.Barang yang terdiri dari 4 unit mobil dan 1 unit rumah senilai Rp 3,5 miliar itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan ini rencananya dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (24/7) pukul 10.00 WIB," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (23/7).

Adapun, barang rampasan yang bakal dihibahkan kepada Kejagung di antaranya dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Barang-barang tersebut di antaranya, 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp274.564.000, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara Djoko Susilo. Ketiga unit kendaraan itu akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

Kemudian 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara Fuad Amin. Mobil tersebut akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Terakhir, 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp3.033.706.000 dari perkara Akil Mochtar. Rumah tersebut dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyerahan akan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung. 

Diketahui, penyerahan PSP dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan No. 16/KM.6/WKN.03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan No 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan No. 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.

Febri menjelaskan, PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement