Senin 23 Jul 2018 13:12 WIB

KPK Kaji Usul Napi Korupsi Dipenjara di Nusakambangan

Usulan pemindahan narapidana korupsi ke Nusakambangan setelah OTT KPK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPK Agus Raharjo (tengah)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPK Agus Raharjo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan usulan agar narapidana korupsi menjalani hukuman tidak hanya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Lapas Nusakambangan, Cilacap, menjadi alternatif yang dipertimbangkan untuk memenjara narapidana tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan eksekusi napi korupsi ke Lapas Sukamiskin bukan hanya keinginan KPK. “Perlu dikaji lagi kalau diperlukan jangan di sana lagi, ada yang mengusulkan ke mana, ke Nusakambangan, nanti kami pikirkan dan usulkan," kata Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).

Ia mengatakan lokasi penjara untuk napi koruptor di Lapas Nusakambangan tersebut masih berupa usulan semata. "Belum, masih usulan," ucap Agus ata dia.

Usulan pemindahan narapidana korupsi ke Nusakambangan merebak usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. Wahid diduga menerima suap untuk pemberian fasilitas plus bagi para narapidana korupsi, di antaranya Fahmi Darmawansyah. 

KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT, yakni Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi. 

Lapas Nusakambangan yang terletak di ujung barat daya Cilacap selama ini dikenal dengan fasilitas dengan keamanan tinggi. Biasanya, lapas ini difungsikan bagi para napi narkoba dan terorisme. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement