Senin 23 Jul 2018 00:20 WIB

Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan tak Selesaikan Masalah

Pengamat menilai suap di dalam lapas tidak selesai hanya dengan pemindahan napi.

Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan memindahkan narapidana korupsi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, tidak akan menyelesaikan masalah praktik suap di dalam lapas tersebut. Mernurutnya, yang terpenting adalah bagaimana pengawasan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan membenahi masalah yang sudah sering terjadi ini.

"Di mana pun tempatnya, akan seperti itu," katanya dikutip dari Antara di Jakarta, Ahad (22/7).

Seperti diketahui, kata dia, Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, memang khusus sudah ditempatkan sebagai tempat membina para narapidana kasus tindak pidana korupsi. "Kembali lagi bagaimana pengawasannya yang dilakukan oleh menteri dan dirjen pemasyarakatan," ujarnya.

Bahkan, Fickar menyinyalir dalam kasus suap di dalam Lapas Sukamiskin itu ada setoran kepada pimpinan atasnya. "Oleh karena itu, tidak akan beres-beres seperti biaya sewa kamar sampai Rp200 juta. Sebenarnya diketahui tetapi dibiarkan," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan kalapas seperti itu sudah bukan barang baru lagi, seperti sidak yang pernah dilakukan oleh semasa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indraya yang mendapatkan sel mewah Arthalita Suryani alias Ayin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Denny Indrayana juga tidak mampu (membenahinya)," katanya.

Dirinya mengaku sudah kehabisan kata terkait dengan berulangnya praktik suap di dalam rutan itu. "Kalau Menkumham tidak mampu membenahi, ya, mundur," katanya.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya membubarkan penjara khusus koruptor setelah penangkapan Kalapas Sukamiskin oleh KPK terkait dengan praktik suap dari narapidana kasus korupsi.

"Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya makin kuat," katanya yang mejabat sebagai anggota Divisi Judicial Monitoring ICW itu.

Baca juga: MAPPI: Ironis Kalapas Sukamiskin Kena OTT KPK

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam OTT ini, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan dua orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan dalam operasi senyap tersebut sebanyak enam orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan swasta. "Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," kata Syarif saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Permintaan mobil, uang dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara terang-terangan.

"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang 200-500 juta/kamar," kata Febri dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Ahad (22/7).

Febri menjelaskan, sebelumnya, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih kepada narapidana kasus pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Dharmawansyah. Wahid bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah ia kenal. "Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH," jelasnya.

Menyikapi rentannya transaksi secara terbuka di dalam Lapas, KPK mengingatkan kembali, agar pembenahan secara serius segera dilakukan. KPK pun berharap seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya dikembalikan sesuai standar. "Dan terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang. Kami ingatkan, ada resiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," tegasnya.

Dengan adanya kasus ini KPK berharap  menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama.

Baca juga: KPK: Kalapas Sukamiskin Terang-terangan Minta Mobil dan Uang

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement