Ahad 22 Jul 2018 13:37 WIB

KPK Perlu Dilibatkan Awasi Lapas

KPK diminta mengembangkan penyelidikan serupa ke lapas lain.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (kiri) bersama Staf Lapas Hendri Saputra (kanan) memakai rompi tahanan didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (kiri) bersama Staf Lapas Hendri Saputra (kanan) memakai rompi tahanan didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai peristiwa tertangkap tangannya Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (21/7) merupakan bentuk lemahnya pengawasan terhadap narapidana korupsi. Ia menilai Dirjen PAS perlu membenahi mulai dari Sumber Daya Manusia hingga sistem pengawasan.

Suparji berpendapat KPK perlu dilibatkan dalam pengawasan lapas agar kejadian serupa tidak terulang. "KPK perlu dilibatkan dalam supervisi di lapas agar pemidanaan dapat menjerakan terpidana," katanya, Ahad (22/7).

Selain itu, ia pun meminta kasus yang melibatkan Kalapas Sukamiskin tersebut diusut hingga tuntas. Ia juga meminta agar pihak yang terlibat untuk diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Identifikasi akar penyebabnya secara komprehensif dan kembangkan ke lapas-lapas yang lain," sarannya.

Ia pun juga meminta kepada Dirjen PAS untuk meningkatkan pengawasan di lapas dengan sistem yang baru agar lebih ketat dan efektif. "Lapas khusus masih diperlukan dengan catatan ada pengawasan yang khusus juga," ujarnya.

Baca juga: Sel Suami Inneke Dilengkapi AC dan Televisi

KPK menangkap tangan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein atas dugaan penerimaan suap dan jual beli fasilitas lapas. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa permintaan mobil, uang dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara terang-terangan.

"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang 200-500 juta/kamar," kata Febri dalam pesan singkat.

Febri menjelaskan, sebelumnya, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih kepada narapidana kasus pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Dharmawansyah. Wahid bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah ia kenal. "Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement