Ahad 22 Jul 2018 00:12 WIB

Sel Suami Inneke Dilengkapi AC dan Televisi

KPK sudah menetapkan Fahmi sebagai tersangka pemberi suap kepada kalapas Sukamiskin.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan video fasilitas sel tahanan yang ditempati terpidana korupsi, Fahmi Dharmawansyah, di Lapas Sukamiskin. Dalam video tersebut, suami artis, Inneke Koesherawati, itu menempati sel yang dilengkapi fasilitas selayaknya di apartemen mewah. 

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), dan televisi. Kamar itu juga dilengkapi rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed

KPK sudah menetapkan Fahmi sebagai tersangka pemberi suap kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain Fahmi dan Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf Wahid bernama Hendry Saputra dan narapidana kasus pidana umum yang juga tahanan pendamping Fahmi, Andri Rahmat. 

photo
Artis Inneke Koesherawati berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

Fahmi selaku direktur utama PT Merial Esa menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin setelah divonis dua tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Fahmi yang merupakan direktur utama PT Merial Esa sudah divonis dua tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Pemberian itu terkait dengan fasilitas, izin Iuar biasa, dan Iainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang orang dekat keduanya, yaitu Andri dan Hendri. Dalam kegiatan ini KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana.

photo
Barang bukti dua unit mobil yang diperlihatkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

Barang bukti tersebut, yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian, uang total Rp 279.320.000 dan 1.410 dollar AS, catatan-catatan penerimaan uang, dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: KPK: Tarif Fasilitas Mewah Sukamiskin Rp 200-500 Juta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement