Sabtu 21 Jul 2018 20:23 WIB

KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin Tersangka

KPK menetapkan kalapas bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ratna Puspita
Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen (kiri)
Foto: Kemenkumham Kanwil Jabar
Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. 

KPK menduga Wahid menerima hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, atau pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7).

Wahid, yang menjadi kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018, tidak ditetapkan sebagai tersangka sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Wahid diduga berperan sebagai penerima hadiah atau janji bersama stafnya, yakni Hendry Saputra. Sementara dua tersangka lainnya bertindak sebagai pemberi suap, yakni narapidana kauss korupsi, Fahmi Darmawansyah; dan narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping Fahmi, Andri Rahmat. 

Fahmi yang merupakan direktur utama PT Merial Esa sudah divonis dua tahun delapan bulan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Pemberian itu terkait dengan fasilitas, izin Iuar biasa, dan Iainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang orang dekat keduanya, yaitu Andri dan Hendri. Dalam kegiatan ini KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana.

Barang bukti tersebut, yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian, uang total Rp 279.320.000 dan 1.410 dollar AS, catatan-catatan penerimaan uang, dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.

Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement