Sabtu 21 Jul 2018 00:17 WIB

Dua Pelaku Trafficking Ditangkap Polres Cianjur

Para korban trafficking akan dibawa ke Timur Tengah.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas bersenjata mengawal tersangka kasus perdagangan manusia.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
[ilustrasi] Petugas bersenjata mengawal tersangka kasus perdagangan manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sebanyak dua orang pelaku perdagangan manusia atau human trafficking ditangkap Polres Cianjur. Mereka diduga akan membawa para korban trafficking ke negara Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Data dari Polres Cianjur menyebutkan, kedua tersangka adalah A (36 tahun) dan H (58). Mereka diamankan polisi ketika dalam perjalanan membawa dua orang korban ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Wakapolres Cianjur Kompol Santiadjie Kartasasmita mengatakan, adanya dugan perdagangan manusia terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. "Informasi dari warga tersebut ditindaklanjuti petugas dengan upaya penyelidikan," cetus dia kepada wartawan, Jumat (20/7).

Hasilnya, lanjut Santiadji, polisi menangkap dua orang tersangka yang tengah berupaya membawa dua orang korban ke Jakarta. Dari kedua orang tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paspor, handphone (HP), satu unit mobil, dan kunci kontak mobil.

Santiadjie menuturkan, kedua korban rencananya akan dibawa ke sebuah kantor agensi di Jakarta. Selanjutnya kedua korban rencananya akan segera dibawa ke negara timur tengah.

Mereka nantinya akan bekerja sebagai TKI. Namun seperti diketahui negara timur tengah hingga kini belum menerima penempatan TKI sesuai Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Dari hasil penyelidikan sementara ungkap Santidjie, para korban mendapatkan fee atau bayaran dari tersangka sebesar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per orang. Dana tersebut merupakan uang pengganti yang diberikan kepada keluarga korban.

Saat ini sambung Santiadjie polisi masih berupaya mengembangkan lebih lanjut jaringan perdagangan manusia tersebut. Sehingga jaringannya bisa terungkap dalam waktu dekat ini.

Para tersangka ujar Santiadjie dijerat degan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di mana ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement