Jumat 20 Jul 2018 17:56 WIB

Ketua KPU: Berkas Bacaleg dari 16 Parpol Lengkap

KPU tengah melakukan proses pemeriksaan untuk keabsahan berkas.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, status kelengkapan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik (parpol) tingkat pusat telah dinyatakan selesai semua oleh KPU sampai Jumat (20/7) siang. Saat ini, KPU tengah melakukan proses pemeriksaan untuk keabsahan berkas yang diperkirakan rampung pada Jumat malam.

Pemeriksaan kelengkapan berkas dan keabsahan berkas ini termasuk dalam proses verifikasi yang dilakukan setelah pengajuan daftar bacaleg pada 4 sampai 17 Juli kemarin. "Setelah berkas kami terima kemarin itu, sekarang kami memeriksa kelengkapan dan keabsahan syarat masing-masing bakal calon," ujar Arief saat ditemui di tengah proses verifikasi di Hotel Borobudur, Jakarta.

Hampir seluruh partai mencalonkan jumlah maksimal, yakni 575 orang untuk 80 daerah pemilihan. Hanya ada empat partai yang tidak melakukannya, yaitu Hanura (559 orang), Demokrat (575 orang), PBB (415 orang) dan PKP Indonesia (177 orang). Dari total tersebut, tidak semua bacaleg dari Demokrat dan PBB lolos ke proses verifikasi hari ini. Sementara Demokrat 574 orang yang lolos, PBB hanya 295 orang.

"Kalau Demokrat, penyebabnya ada penempatan caleg perempuan yang salah jadi dicoret. Untuk PBB, ada yang terlambat dan berkas kurang lengkap," kata Arief.

Baca juga: Ini Deretan Artis yang Daftar Jadi Caleg dari PDIP

Pemeriksaan dilakukan terhadap lebih dari 90 ribu berkas dari seluruh bacaleg. Pertama, berkas dinilai dari kelengkapan yang sudah dinyatakan KPU lolos semua. Kedua, berkas akan ditelaah keabsahannya. Misal, apakah ijazah yang disampaikan legal atau mereka diperiksa di rumah sakit yang benar atau tidak.

Arief memperkirakan, hasil dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas ini sudah bisa disosialisasikan ke semua parpol pada Sabtu (21/7). Sehari setelahnya atau Ahad (22/7) hingga Selasa (31/7), parpol dipersilahkan melakukan perbaikan terhadap berkas yang dinilai belum sah. Kemudian, KPU akan memeriksa kembali hasil koreksi itu sampai Selasa (7/8).

Pada 8-12 Agustus, KPU kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. Dilanjutkan dengan mengumukan DCS tersebut dan melihat persentase keterwakilan perempuan di dalamnya pada 12-14 Agustus.

KPU membuka ruang bagi masyarkat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait DCS pada 12-21 Agustus. Apabila ada tanggapan, KPU akan mengklarifikasikannya dengan parpol pada 22-28 Agustus dan membuka ruang jawaban 29-31 Agustus. DCT sendiri disusun pada 14 Setpember dan ditetapkan 20 September 2018.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Menteri Jadi Caleg Harus Mundur

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement