Jumat 20 Jul 2018 17:47 WIB

Soal Gugatan PT, Ilham: Apapun Putusan MK KPU Siap

KPU siap melayani banyaknya calon presiden (capres) yang mendaftar.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan hasil uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika MK kabulkan uji materi tentang ambang batas pengajuan capres (presidential threshold), KPU siap melayani banyaknya calon presiden (capres) yang mendaftar.

"Kalau gugatan itu dikabulkan sama MK, maka akan banyak orang yang mencalonkan capres sehingga kami bisa menyiapkan diri. Kami berharap MK segera memutuskan itu. Supaya ada kejelasan bagi KPU untuk kemudian menyiapkan pendaftarannya, " ujar Ilham kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).

Menurut Ilham, putusan atas gugatan uji materi itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh kepada tahapan pemilu. Hanya saja, KPU juga perlu mengantisipasinya dengan mempersiapkan teknis pendaftaran, tempat untuk mendaftar dan sebagainya.  "Misalnya, kami siapkan berapa tempat untuk menerima pendaftaran itu nanti. Apapun putusan MK kan harus kita lakukan," tegas Ilham.

Ilham melanjutkan, pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2019 dijadwalkan digelar selama tujuh hari. Yakni, sejak 4 Agustus-10 Agustus 2018. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, setelah capres-cawapres mendaftar, KPU akan menggelar pemeriksaan kesehatan pada 5 Agustus-13 Agustus 2018. Penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019 dilakukan pada 20 September 2018.

Baca juga: MK Diminta Segera Putuskan Gugatan Ambang Batas Capres

Sebelumnya, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold digugat ke MK. Permohonan uji materi atas pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh 12 orang dari berbagai kalangan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana melalui Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (Integrity), menjadi kuasa hukum untuk permohonan uji materi tersebut. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (13/6) lalu.

"Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 yang akan datang," kata Denny dalam keterangan persnya.

Denny menjelaskan, syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945. Syarat yang diadopsi dalam pasal 222 UU Pemilu itu menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi terbatas. Syarat tersebut pun harus kembali diujimaterikan ke MK karena telah nyata bertentangan dengan UU Dasar 1945. Meski telah diuji sebelumnya, papar Denny, tapi berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu dapat diajukan kembali ke MK.

Permohonan uji materi kali ini dilakukan oleh 12 orang dari macam bidang. Mereka adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), dan Rocky Gerung (akademisi). Ada pula Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Baca juga: Ambang Batas 20 Persen Pilpres Dinilai Merusak Demokrasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement