Jumat 20 Jul 2018 09:38 WIB

Hari Ini, KPK Panggil Dirut PLN Sofyan Basir

Sofyan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah, Intan Pratiwi/ Red: Andri Saubani
Konferensi Pers Dirut PLN. Direktur Utama PLN Sofyan Basir menggelar konferensi pers di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Konferensi Pers Dirut PLN. Direktur Utama PLN Sofyan Basir menggelar konferensi pers di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir dijadwalkan untuk dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/7). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).

Febri mengatakan, Sofyan diperiksa untuk mendalami peran PLN dalam penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai penggarap proyek pembagunan PLTU Riau-1. "Peran PLN dalam skema kerja sama menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah menggeledah kediaman dan kantornya," kata Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya tak sembarang dalam memeriksa saksi. Menurut Saut, pihaknya memeriksa saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

"Kami tidak memanggil orang kalau tidak ada (kaitan) langsung ataupun tidak langsung terhadap pengembangan kasus itu," ujar Saut.

Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Eni Maulani Saragih yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangkakan sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.

Penyidik KPK pada Ahad (15/7) telah menggeledah rumah Sofyan Basir di Jakarta Pusat. Sofyan sehari sesudahnya menggelar keterangan pers dan bercerita soal proses penggeledahan oleh KPK di rumahnya.

Sofyan mengatakan, saat tim KPK mendatangi rumahnya, dia tidak ada di rumah. "Saya pas penggeledahan memang sedang tidak di rumah. Dikabari, ya saya pulang. Kagetlah saya. Lumrah sih kalau saya kaget," cerita Sofyan di kantor PLN, Senin (16/7).

Sofyan menjelaskan, pada saat momen penggeledahan tersebut, ia mendapatkan kabar dari orang rumah. Namun, kata Sofyan, pihak penyidik KPK tidak melakukan hal yang melanggar hukum.

"Kooperatif kok. KPK datang kemarin, beberapa orang masuk ke rumah, kami terima dengan baik. Kami berikan info terkait Riau 1 dan terkait dokumen. Penggeledahan dilakukan dengan baik, fair dan terbuka," ujar Sofyan.

Baca juga:

[video] Disambangi KPK, Sofyan Basir akan Hormati Proses Hukum

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement