Kamis 19 Jul 2018 16:47 WIB

Ajukan Eks Koruptor, Gerindra Siap Calegnya Dicoret

Gerindra menjadikan UU Pemilu sebagai dasar pencalegan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Partai Gerindra termasuk partai yang juga mengajukan calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik kembali dicalonkan Gerindra untuk caleg DPRD DKI, meskipun Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan narapidana korupsi nyaleg.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengakui PKPU 20/2018 memang melarang eks narapidana korupsi maju caleg. Akan tetapi, hal itu tidak dilarang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Namun demikian karena dapat jalur lain bagi mantan napi yang berkeberatan dapat mengajukan JR ke MA. Ada beberapa yang sudah mengajukan kita tunggu saja hasilnya," ujar Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).

Baca juga: Caleg Artis, Dulu tak Laku Kini Kembali Dijajakan di Pemilu

Karena itu, partainya mengajukan Taufik sebagai caleg DPRD DKI. Nantinya, hasil uji materi dari Mahkamah Agung (MA) yang akan menentukan lanjut tidaknya caleg tersebut.

"Kalau nanti hasilnya dalam satu bulan kedepan diputuskan diperbolehkan bagi mantan napi yang mencalonkan bisa terus mengikuti tahapan Pileg. Sebaliknya kalau hasilnya ditolak saya kira partai harus mengganti," ujar Riza.

Riza pun tidak mempersoalkan jika nantinya putusan MA menolak gugatan aturan larangan eks narapidana korupsi nyaleg dalam PKPU.

"Iya dong, itu kan sudah sesuai ketentuan. Yang penting sekarang semua warga negara yang sama hak konstitusional demokrasi berpartisipasi membangun bangsa," ujarnya.

Adapun Taufik merupakan mantan terpidana korupsi yang pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik, yang kala itu sebagai Ketua KPUD DKI, terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.

Baca juga: KPU Sudah Temukan Eks Koruptor yang Daftar Caleg

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan keputusan MA, atas uji materi tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak akan mengubah tahapan Pemilu 2019. Sejumlah caleg mantan narapidana kasus korupsi telah mendaftarkan gugatan uji materi ke MA.

"Kami berharap MA bisa memutuskan uji materi ini sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS)," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Berdasarkan tahapan Pemilu, penetapan DCS dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi parpol untuk menyikapi hasil putusan MA tersebut. Namun, lanjut Pramono, jika MA memutus uji materi setelah penetapan DCS, mau tidak mau, keputusan itu KPU atas caleg mantan narapidana kasus korupsi tidak akan berlaku surut.

"Tidak ada perubahan jadwal dan  tahapan (jika MA mengabulkan permohonan uji materi). Keputusan KPU tidak berlaku surut," tegas Pramono.

Baca juga: Kapitra tak Terima Disebut Pindah Haluan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement