Kamis 19 Jul 2018 13:20 WIB

KPU Kumpulkan Salinan Putusan Hukum Caleg Eks Koruptor

Salinan putusan bisa berasal dari MA maupun peradilan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan saat ini pihaknya terus mengumpulkan salinan putusan hukum sebagai dasar mengidentifikasi para caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPU juga akan mengidentifikasi para caleg yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak.

Menurut Wahyu, semua individu yang mendaftar sebagai caleg DPR, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus melengkapi semua persyaratan pendaftaran dan pencalonan. Hal itu juga berlaku bagi para caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

"Untuk itu, kami harus memastikan ada dokumen hukum yang resmi. Bentuknya berupa salinan putusan hukum,  supaya menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Tanpa salinan putusan itu kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Upaya ini, lanjut dia, dilakukan untuk persiapan verifikasi syarat pencalonan caleg. Selain salinan putusan hukum, KPU juga tetap menerima masukan dari masyarakat tentang nama-nama para caleg yang saat ini sudah diketahui publik.

"Kami melakukannya agar punya dasar hukum yang kokoh untuk mengeksekusi (mencoret) para mantan narapidana yang tidak diperbolehkan menjadi caleg," tegas Wahyu.

Pengumpulan salinan putusan hukum ini dilakukan oleh KPU pusat hingga daerah untuk mengidentifikasi caleg di semua tingkatan. Salinan putusan hukum tersebut bisa berasal dari Mahkamah Agung (MA) maupun pengadilan. "Kami berkoordinasi dengan MA, kepolisian dan pihak lain. Karena kasus korupsi bisa ditangani oleh KPK, kejaksaan dan kepolisian. Meskipun tentu saja kalau kita bicara soal salinan putusan itu konteksnya adalah MA," tutur Wahyu.

Sebagaimana diketahui, larangan mantan narapidana korupsi dan mantan narapidana lainnya untuk mencalonkan diri sebagai caleg diatur dalam pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Larangan itu berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,". 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement