REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus disertakan calon legislatif (caleg) DPR jika sempat menjalani perpindahan parpol sebelum mendaftar ke KPU. Syarat-syarat itu harus diserahkan kepada KPU sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg Pemilu 2019.
Pramono menjelaskan, ketika seseorang mendaftarkan caleg dari suatu parpol, maka dia sudah merupakan anggota dari parpol itu. Jika sebelumnya dia merupakan anggota parpol lain, maka sejak mendaftar sebagai caleg dari parpolnya saat ini, secara formal dia sudah bukan anggota dari parpol lamanya.
"Ketika seseorang pindah dari parpol A ke parpol B misalnya. Kemudian dia mendaftar caleg dari parpol B, maka salah satu syaratnya adalah dia terdaftar sebagai anggota parpol B. Artinya, secara formal dia sudah bukan anggota dari parpol A," tegas Pramono, ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Namun, individu yang mendaftar sebagai caleg itu harus menyertakan sejumlah dokumen. "Pertama, surat pengunduran diri dari parpol A atau parpol yang lama. Kedua, tanda terima pengunduran diri dari parpol lama. Ketiga, surat keterangan dari pimpinan parpol lama bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses," jelas Pramono.
Ketiga dokumen itu, lanjut dia harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum masa penetapan DCT. Penetapan DCT telah dijadwalkan pada 20 September.
Sebelumnya, sejumlah anggota legislatif dari Partai Hanura berbondong-bondong (eksodus) pindah ke Partai Nasdem untuk maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif di 2019. Selain Hanura, ada anggota legislatif lainnya dari Partai Golkar, PDIP dan PPP yang pindah ke sejumlah parpol lain.