Rabu 18 Jul 2018 14:46 WIB

Ini Perincian Harta Bupati Labuhanbatu yang Ditangkap KPK

Pangonal Harahap terjaring OTT KPK pada Selasa (17/7).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas KPK menunjukan barang bukti saat melakukan konfrensi pers kepada media terkait operasi tangkap tangan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
[ilustrasi] Petugas KPK menunjukan barang bukti saat melakukan konfrensi pers kepada media terkait operasi tangkap tangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Pangonal Harahap, yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

Pangonal terpilih menjadi bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara bersama Andi Suhaimi selaku wakil bupati. Mereka berdua menjabat untuk periode 2016-2021.

Berdasarkan salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn, Pangonal  terakhir melaporkan kekayaannya pada 7 Oktober 2016. Orang nomor satu di Labuhanbatu itu memiliki total kekayaan sebanyak Rp 5 miliar yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, ia memiliki 30 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya, di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Deli Serdang, dan Kota Medan, Sumatra Utara. Total nilai harta tak bergerak politikus PDIP itu mencapai Rp 2,6 miliar.

Sementara untuk harta bergerak, ia memiliki mobil Ford Fiesta senilai Rp 200 juta, Mitsubishi Truck senilai Rp 600 juta, dan Mitsubishi Strada Triton senilai Rp 402,5 juta. Pangonal juga memiliki logam mulai senilai Rp 38,7 juta. Ia juga menyimpan giro atau setara kas sejumlah Rp 1,1 miliar.

Dalam operasi senyap, Selasa (17/7), KPK mengamankan lima orang di Jakarta dan Labuhanbatu. Di Jakarta, tim KPK mengamankan Bupati Labuhanbatu beserta ajudannya di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Sementara tiga orang lainnya dari pihak swasta diamankan di Labuhanbatu. Dalam operasi senyap tersebut, sejumlah uang dengan nilai ratusan juta rupiah turut diamankan. Diduga penerimaan uang itu terkait dengan proyek PUPR di Labuhanbatu.

Saat ini, Bupati dan ajudan sudah berada di kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

PDI Perjuangan langsung mengambil sikap tegas terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap, yang ditangkap KPK, Selasa (17/7). Pangonal terancam dipecat dari jabatan Ketua DPC PDIP Labuhanbatu jika terbukti korupsi.

Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto menegaskan, tidak ada toleransi bagi koruptor. Pihaknya pun akan mengusulkan pemecatan Pangonal tersebut ke DPP hari ini.

"Kami langsung pecat. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga Indonesia bersih dari korupsi," kata Soetarto, Rabu (18/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement