Rabu 18 Jul 2018 13:46 WIB

Semua Parpol Peserta Pemilu Dipastikan Ikuti Pileg Jatim

KPU Jatim belum bisa memastikan jumlah Bacaleg yang mendaftar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 16 partai politik (Parpol) telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan berkontestasi pada Pileg 2019 ke KPU Jawa Timur. Meski demikian, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito belum bisa memastikan berapa jumlah Bacaleg yang didaftarkan ke-16 Parpol tersebut. Eko hanya mengungkapkan KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) pada awal Agustus 2018.

"Semua parpol sudah mendaftarkan calegnya. Pemeriksaan berkas awal baru selesai pukul 05.30 WIB pagi tadi," kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).

Eko menyatakan, semua parpol tersebut telah mendapat surat tanda terima dari KPU Jatim, sebagai tanda berkas persyaratan pendaftaran bacaleg dari parpol lengkap. Selanjutnya, lanjut Eko, KPU akan memverifikasi kelengkapan berkas masing-masing Bacaleg.

"Setelah pemeriksaan awal selesai, tentu kami masih akan memeriksa masing-masing berkas Bacaleg untuk kemudian diverifikasi," ujar Eko.

(Baca: PKPI tak Daftarkan Bacaleg ke KPU Kab Bandung)

Eko mengaku belum mengetahui apakah ada Bacaleg yang pernah menjadi narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Ia berharap tidak ada Parpol yang mendaftarkan bacaleg yang pernah terlibat kasus hukum seperti di atas.

"Kami harap masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan apabila mengetahui ada bacaleg yang pernah terkena kasus itu. Setelah kami verifikasi dan terbukti, maka kami akan segera mengambil tindakan," kata Eko.

Eko pun mengaku sudah menyediakan form B3 yang berisi pernyataan atau pakta integritas yang ditandatangai parpol saat mendaftarkan bacalegnya. Karena itu, kata Eko, KPU tidak segan-segan mencoret bacaleg yang pernah terlibat kasus tiga kategori itu, korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

"Intinya dalam form B3 itu menjelaskan komitmen parpol untuk tidak mendaftarkan orang yang pernah menjadi tiga kategori itu. Karena jika tidak, pencalegannya bisa gagal alias dicoret," ujar Eko.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement