REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan kasus pencemaran nama baik melalui media massa yang diduga melibatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memasuki tahap penyidikan. Hal ini karena pihaknya sudah mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Fahri di Jakarta Selasa (17/7).
Fahri menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik atau Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret petinggi PKS. Fahri mengungkapkan penerbitan SPDP mengindikasikan penyidik telah menetapkan atau menargetkan tersangka terkait laporan tersebut sesuai dua alat bukti yang ditemukan.
Fahri menjawab 16 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung tiga jam sebagai saksi pelapor. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS. Namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS".
Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor.
Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.