REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik berencana melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait penyidikan kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1. Paling cepat, pemanggilan dilakukan pekan ini.
"KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait proses penyidikan ini. Jadi kalau tidak minggu ini secepatnya minggu depan akan kita lakukan pemanggilan saksi sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri, Selasa (17/7).
Saat ditanyakan siapa saja saksi yang akan diperiksa, Febri enggan menyebutkan dengan detail. “Pihak yang terkait secara langsung tentu saja akan kita panggil dan kita periksa,” kata dia.
Sejak Ahad (15//7) sampai Senin (16/7), tim KPK terus melalukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada Ahad (15/7) tim KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni rumah Eni Maulani Saragih; rumah, apartemen, dan kantor Johannes B Kotjo, serta rumah Dirut PLN Sofyan Basir.
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). (Antara/Sigid Kurniawan)
Sementara pada Senin (16/7), tim KPK menggeledah tiga lokasi. Ketiganya, yakni ruang kerja Eni Maulani Saragih, Kantor Pusat PLN serta kantor Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia Power .
Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Eni Maulani Saragih selaku anggota komisi VII DPR RI dan pengusaha Johanes B Kotjo. Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar.
Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK (kiri) beraktivitas di ;antai direksi Kantor Pusat PLN saat penggeledahan di Jakarta, Senin (16/7). (Antara/Aprillio Akbar)