Senin 16 Jul 2018 23:53 WIB

Polisi Bekuk Pejudi Online Piala Dunia di Medan

Pejudi online yang ditangkap, yakni ATR, juga kedapatan menyembunyikan sabu.

Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap pemain judi dalam jaringan (online) bola piala dunia berinisial ATR, di sebuah tempat Jalan Punak, Kecamatan Medan Timur, Senin (16/7).

Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, di Medan, Senin, mengatakan selain mengungkap praktik perjudian itu, petugas juga menguak peran ATR sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan narkotika tersebut, menurut dia, diduga dikendalikan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan. "Tersangka warga Jalan Sekata, Gang Kenanga, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diamankan petugas di tempat rumah kost Jalan Punak Medan, setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Maringan.

Ia mengatakan, saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti seberat 243 gram sabu yang disembunyikan dalam dispenser di rumah ATR.   

Tersangka awalnya diringkus untuk kasus judi dalam jaringan. Namun petugas juga mencurigai bahwa ATR menyimpan barang narkoba. "Tersangka sudah merupakan target operasi petugas, karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ucapnya.

Maringan menjelaskan, selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone, lima lembar bukti setoran ke BRI, laptop, dispenser, empat kaca pirek, timbangan digital dan uang tunai Rp 1.050.000.

"Karena ditemukan sabu, kasusnya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Sedangkan untuk judi online, berkasnya tetap akan lanjut, namun penahanan tersangka ditangguhkan," kata AKBP Maringan.

Tersangka ATR mengaku, narkoba yang diedarkannnya itu adalah milik seorang narapidana berinisial D, di Lapas Tanjung Gusta. "Saya menjual narkoba, baru dua bulan lamanya, dan mendapat upah Rp 300.000," sebutnya.

Sedangkan untuk kasus judi, tersangka bermain judi selama piala dunia 2018 berlangsung. "Selama pertandingan piala dunia tersebut, dapat untung sekitar Rp 4 juta," kata tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement