REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan sampai saat ini belum bisa menyampaikan rekomendasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran caleg. Bawaslu berharap 15 parpol peserta Pemilu 2019 bisa menyelesaikan pendaftaram caleg-nya di hari terakhir pendaftaran, Selasa (17/7).
"Soal perpanjangan waktu (pendaftaran caleg) tergantung situasi besok. Kalau situasinya belum dipenuhi saat akhir (masa pendaftaran) dan kalau mau mengubah, pasti (parpol) akan meminta rekomendasi dari kami," ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Namun, dia masih berharap sebanyak 15 parpol peserta pemilu yang hingga Senin sore belum mendaftarkan caleg ke KPU, bisa menuntaskannya pada Selasa. "Sehingga nanti tidak perlu ada perpanjangan waktu pendaftaran," tegasnya.
Dia melanjutkan, sebenarnya parpol hanya tinggal datang dan membawa berkas secara lengkap ke KPU saat mendaftarkan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berkas yang harus dibawa antara lain berkas dari prpol, berkas pendaftaran caleg dan syarat pendaftaran caleg.
Afif menduga, ada permasalahan soal pengisian data oleh parpol ke dalam sistem pencalonan (SILON) KPU. Jadi, menurutnya, hingga saat ini kendala yang dihadapi parpol hanya soal teknis saja,
"Maka kami tunggu sampai besok. Kalau besok sudah datang semua, maka bagus. Kalau tidak, kami akan siapkan sesuatu yang tidak sampai menggangu tahapan (pemilu) ya," tambah Afif.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran caleg dimulai pada 4 Juli dan akan berakhir pada 17 Juli, tepatnya pukul 24.00 WIB. Pendaftaran caleg dibuka di semua tingkatan, yakni di KPU pusat untuk caleg DPR, KPU provinsi untuk caleg DPRD provinsi serta KPUD kabupaten/kota untuk caleg DPRD kabupaten/kota.