Senin 16 Jul 2018 20:38 WIB

Tak Tuntas Isi SILON, Ini Konsekuensi yang Ditanggung Parpol

Parpol tidak bisa melakukan perbaikan atas ketidaktuntasan pengisian tersebut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pendaftaran caleg oleh parpol tetap diterima meski pengisian daftar caleg dalam sistem pencalonan (SILON) KPU belum dituntaskan. Namun, parpol tidak bisa melakukan perbaikan atas ketidaktuntasan pengisian tersebut.

"Jika parpol baru sedikit mengisi daftar caleg (dalam SILON), maka pendaftarannya tetap diterima," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Hanya saja, dia mengingatkan bahwa ada konsekuensi yang harus ditanggung parpol terkait kondisi itu. "Konsekuensinya, parpol tidak bisa menambah daftar caleg di dapil mana dia akan mendaftarkan," ungkapnya.

Ilham juga menegaskan bahwa tidak ada perbaikan atas pengisian SILON itu. Sebab, perbaikan hanya bisa dilakukan jika data daftar caleg sudah dimasukkan ke SILON.

"Yang namanya perbaikan itu, kalau sudah dimasukkan datanya (ke SILON), kemudian datanya bermasalah. Kalau parpol memasukkan data baru, itu namanya pendaftaran ulang, atau pendaftaran untuk yang kedua kalinya, dan itu tidak bisa dilakukan." tegas dia.

Sebelumnya, Ilham menjelaskan perkembangan data pengisian caleg DPR dalam sistem pencalonan (SILON) KPU. Dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, PSI dan NasDem paling banyak menyerahkan daftar caleg DPR.

"Tercatat ada sembilan parpol yang yang sudah menuntaskan pengisian daftar caleg untuk 80 dapil," ujar Ilham.

Kesembilan parpol itu yakni, PDIP, PKB, Gerindra, Partai NasDem, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, PAN dan  Partai Demokrat. Sementara itu, sejumlah parpol lain, seperti Partai Hanura, PBB, PPP, Golkar dan PKS sudah hampir menyelesaikan pengisian data caleg di SILON. Namun, ada juga parpol yang pengisian SILON-nya masih di bawah 50 persen, seperti PKPI dan Partai Partai Garuda.

Sebagaimana diketahui, parpol harus mengisi daftar caleg di 80 daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2019. Berdasarkan data yang dihimpun dari SILON KPU hingga pukul 10.29 WIB, Senin, PSI dan Partai NasDem menjadi parpol yang paling banyak mengisi daftar caleg. Jumlah caleg dari dua parpol itu, tercatat sebanyak 575 orang. Kedua parpol juga telah mengisi daftar caleg di 80 dapil.

Jumlah daftar caleg terbanyak selanjutnya dimiliki oleh PKB, yakni sebanyak 572 orang dari 80 dapil. Partai Gerindra menjadi pemilik daftar caleg terbanyak ketiga dengan jumlah 569 orang dari 80 dapil.  Jumlah daftar caleg paling sedikit dimiliki oleh PKPI, yakni 84 caleg dari 44 dapil. Jumlah daftar caleg paling sedikit selanjutnya dimiliki oleh Partai Garuda, yakni 93 orang dari 48 dapil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement