Senin 16 Jul 2018 15:57 WIB

Halal Bihalal di Kalibata City Dibubarkan, Ini Kata Polisi

Warga mengaku sudah mengajukan surat izin ke pengelola.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Kalibata City
Foto: kalibatacity.com
Kalibata City

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Acara halal bihalal warga di Kalibata City, Jakarta Selatan, dibubarkan oleh satpam apartemen, kemarin. Aksi itu menuai kecaman dari warga yang menilai mereka sudah mengajukan surat kepada pengelola.

Kapolsek Pancoran Kompol M Budiyono mengatakan, polisi telah melakukan mediasi antara warga dan pihak pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, terkait pembubaran halal bihalal warga di wilayah itu.

"Warga bilangnya sudah memberikan surat dari H-9 acara, tapi tak direspons, akhirnya warga tetap adakan acara, tapi di lokasi lain. Kami mediasi dengan pengelola, lalu pengelola bilang acara itu belum ada surat izinnya," ujar Budiyono kepada Republika.co.id, Senin (16/7).

Cerita dari versi pengelola, ia menjelaskan, tidak ada surat izin yang masuk ke pengelola untuk acara tersebut sehingga acara halal bihalal itu dianggap ilegal karena diadakan tanpa persetujuan. Satpam di sana pun turun tangan.

Kepala Satpam yang diketahui bernama Sandi mendatangi lokasi sekaligus mencoba membubarkan kegiatan. "Pengelola mengakunya tak ada surat izin yang masuk untuk adakan acara," jelas Budiyanto.

Setelah keributan terjadi, anggotanya diturunkan untuk ikut amankan suasana, akhirnya diadakan mediasi dan mencapai satu mufakat. Acara diperbolehkan, tapi tidak diizinkan lama. "Akhirnya tetap jalan acaranya, tapi sebentar, tidak jadi pindah ke aula kelurahan," kata Budiyanto.

Ketua RT Tower Flamboyan Kalibata City, Eri Dwi Yuwanto, mengatakan, dalam keterangan tertulis, Senin (16/7), pihak pengelola tidak bisa memberikan alasan yang jelas dengan surat tertulis mengapa pihak BP tidak memberikan izin kepada warga.

Awalnya, warga merencanakan menggunakan Balai Warga di Tower Flamboyan untuk menggelar acara. Karena aturan dari pengelola Kalibata City, surat permintaan pemakaian Balai Warga harus dikirimkan paling lambat pada H-7, maka warga mengirimkan surat tersebut pada H-9.

Selain mengirimkan surat permintaan pemakaian Balai Warga, panitia juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengelola kawasan Kalibata City dan juga kepada pengelola mal Kalibata City, dan sudah memiliki tanda terima surat-surat tersebut.

Karena sampai hari H tidak ada jawaban apa pun dari pengelola, warga mengalah dengan memindahkan acara halal bihalal menjadi secara lesehan di selasar Tower Flamboyan.

"Ini sangat disesalkan oleh warga Tower Flamboyan karena Balai Warga merupakan fasilitas umum yang merupakan milik bersama warga, sedangkan tugas pengelola hanyalah untuk pemeliharaan dan mengatur jadwal pemakaian sesuai permintaan warga," jelas Eri lagi.

Kemudian, ketika beberapa warga sedang memasang meja dan tikar untuk acara yang rencananya dimulai pada Sabtu (14/7) pukul 11.00 WIB itu, belasan anggota keamanan datang dan memaksa untuk membubarkan acara.

Terjadilah perang mulut dan dorong-mendorong antara petugas dan warga yang menanyakan apa alasan yang dipakai oleh pengelola melarang warga berkumpul.

"Warga yang merekam kejadian itu diintimidasi dan dikejar-kejar oleh sekuriti hingga tersandung dan hampir terjatuh. Banyak warga lain yang merekam juga diintimidasi," papar Eri.

Tak hanya itu, staf Wagub DKI Jakarta yang datang mewakili Wakil Gubernur berdasarkan Disposisi Wagub DKI Jakarta turut dikerubuti dan didorong-dorong tanpa dipedulikan penjelasannya, sampai kancing bajunya terkoyak.

"Kericuhan antara warga dengan sekuriti itu menjadi agak terkendali setelah datangnya anggota Polsek Pancoran yang hadir karena permintaan dari staf Wagub, dan dilakukan negosiasi antara warga dan pengelola yang diwakili oleh Chief CS, Heri, serta disaksikan oleh Babinsa Rawajati dan perwira Polsek Pancoran," ujar Eri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement