Ahad 15 Jul 2018 18:44 WIB

Kasus Suap PLN Riau-1, KPK Geledah Lima Lokasi

Sebagian penggeledahan masih berlangsung hingga malam ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta dan tanda terima uang.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta dan tanda terima uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memdalami kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1. Pada Ahad (15/7),  selain menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat lainnya.

"Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1, hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi, yaitu rumah tersangka EMS, rumah tersangka JBK, kantor tersangka JBK, apartemen JBK dan rumah Dirut PLN," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Ahad (15/7).

Saat ini, sambung Febri, sebagian penggeledahan masih berlangsung. Untuk sementara diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listri Riau-1, dokumen keuangan serta barang bukti elektronik.

"Kami harap semua pihak bersikap koperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pengusaha Johanes B Kotjo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement