Ahad 15 Jul 2018 08:50 WIB

Golkar Nonaktifkan Eni dari Kepengurusan Partai dan DPR

Eni menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu mw.

Rep: Fauziah Mursid / Red: Ratna Puspita
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta dan tanda terima uang.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta dan tanda terima uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar menonaktifkan Eni Maulani Saragih dari jabatan di kepengurusan partai maupun dari pimpinan di Fraksi Partai Golkar. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Eni sebagai tersangka korupsi.

Wakil ketua Komisi VII DPR itu menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni di Partai Golkar menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Sumber Daya Alam (SDA), Energi, dan Lingkungan Hidup.

"Atas kasus yang menimpa saudara EMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami menonaktifkan saudara EMS dari segala jabatan apapun yang melekat dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar maupun dalam jabatannya sebagai pimpinan di Fraksi Golkar DPR RI," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad (14/7).

Partai Golkar merasa prihatin atas kasus hukum yang menimpa Eni. Namun, partainya menyerahkan semua proses hukum kasus tersebut ke KPK.

"Kami meminta yang bersangkutan untuk dapat kooporatif kepada penegak hukum," kata Ace.

photo
Ace Hasan Syadzily. (dok. DPR RI)

Menurut Ace, Golkar sebenarnya telah mengingatkan seluruh pengurus kader partai dan anggota partai untuk mewujudkan jargon Golkar Bersih. Jargon itu diputuskan dalam Munas Luar Biasa Partai Golkar akhir 2017.

Selain itu, jargon tersebut merupakan komitmen Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Komitmen itu, Ace mengatakan, ditegaskan juga dalam Pakta Integritas yang ditandatangani Pengurus DPP Partai Golkar agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk korupsi. 

Menurutnya, untuk memperkuat komitmen itu anggota Fraksi Partai Golkar telah diingatkan dengan Surat Pimpinan FPG DPR RI tertanggal 17 Mei 2018. Surat itu memuat larangan para Anggota Fraksi Partai Golkar untuk tidak korupsi dan menerima suap.

Karena itu, Partai Golkar kata Ace, kembali menginstruksikan kepada seluruh kader, baik pengurus, anggota Fraksi Partai Golkar maupun seluruh kader yang menduduki jabatan di Pemerintahan, untuk tidak melakukan tindakan korupsi menjelang Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019. "Kami tidak akan menoleransi pihak-pihak yang terlibat tindakan korupsi tersebut," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement