Ahad 15 Jul 2018 04:07 WIB

KPK Amankan Suami Eni Saragih

Eni telah ditetapkan tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Eni Maulani Saragih
Foto: Dok pribadi
Eni Maulani Saragih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Muhammad Al Khadziq, suami Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Eni telah ditetapkan tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Al Khadziq adalah calon Bupati Temanggung Provinsi Jawa Tengah yang berpasangan dengan Heri Ibnu Wibowo dalam pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu. Al Khadziq bersama 12 orang lainnya termasuk yang diamankan dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/7) sore hingga Sabtu (14/7) dini hari.

"Jadi, 13 yang kami amankan hanya dua orang yang menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya yang lain dilakukan proses pemeriksaan karena dipandang mengetahui bagian dari peristiwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) malam.

Al Khadziq bersama dua orang lainnya masing-masing dua staf dari Eni merupakan rombongan terakhir yang diamankan KPK pada Sabtu (14/7) dini hari. Ketiganya diamankan di rumah Eni di kawasan Larangan, Tangerang.

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yakni anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Dalam kesempatan sama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya belum menemukan adanya indikasi suap yang diterima Eni juga berkaitan dengan pancalonan suaminya itu dalam proses pilkada.

"Ini belum sampai ke sana. Jadi, kami masih fokus pada hari ini untuk kasus pemberian suap yang terjadi kemarin," ungkap Basaria.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut. 

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 Rp 300 juta," kata Basaria.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," ujar Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya pun telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Eni ditahan Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling K-4. Sedangkan Johannes di Rutan Cabang KPK di gedung KPK Kavling C-1.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement