Sabtu 14 Jul 2018 21:52 WIB

KPK Tahan Pemberi Suap kepada Eni Saragih

Johannes Budisutrisno Kotjo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes adalah tersangka pemberi suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR eni Maulani Saragih.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di gedung KPK Kavling C-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (14/7).

Seusai menjalani pemeriksaan, Johannes yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media terkait kasus yang menjeratnya itu. Johannes langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK.

Selain Johannes, KPK juga telah menetapkan anggota Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka penerima suap. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. "Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Diduga uang diberikan oleh Johannes kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga. "Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement