Jumat 13 Jul 2018 18:34 WIB

Tersangka Kasus KM Sinar Bangun tidak Ditahan

Tersangka adalah Kadishub Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan.

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menangis saat tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menangis saat tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal ini berbeda dengan empat tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut) Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Nurdin telah diperiksa selama seharian. Dia datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (12/7) pukul 13.00 WIB dan dipulangkan hari ini, Jumat (13/7) pukul 14.00 WIB.

"Belum dilakukan penahanan. Tersangka Nurdin dikenakan wajib lapor satu kali sepekan," kata Tatan, Jumat (13/7).

Pemeriksaan Nurdin tidak dilanjutkan siang ini karena dia jatuh sakit. Namun, Tatan mengatakan, bukan itu yang membuat dia tidak ditahan. Menurut Tatan, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan dari saksi ahli untuk memperkuat penahanan.

"Alasan penyidik belum melakukan penahanan karena penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan saksi ahli, yakni ahli kelautan, ahli hukum tata negara dan BMKG," ujar Tatan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Juni lalu. Selain Nurdin, ada empat tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Keempatnya telah ditahan dan berkasnya sudah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Keempat tersangka itu, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala; PNS Dinas Perhubungan Samosir yang juga Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra; pegawai honor Dishub Samosir yang merupakan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang; serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang. Keempatnya pun telah ditahan dan berkas perkaranya sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut.

Mereka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang dan tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia. Sedangkan, 164 penumpang lainnya tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement