Jumat 13 Jul 2018 14:27 WIB

KPU tidak akan Perpanjang Masa Pendaftaran Caleg

KPU sudah melakukan sosialisasi pendaftaran caleg dengan masif sejak 4 Juni 2018.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). Perpanjangan pendaftaran akan berimplikasi pada hari H pemilu mendatang.

KPU sudah membuka pendaftaran caleg sejak Rabu (4/7) lalu. Hingga hari ke-10 masa pendaftaran caleg, Jumat (13/7), belum ada satu pun parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.

"Kami sudah menghitung, ya, sudah mempertimbangkan beberapa banyak hal untuk tetap melaksanakan pendaftarannya pada 4-17 Juli mendatang," kata Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang. 

Selain itu, Ilham menilai parpol sudah memahami syarat pendaftaran dan teknis pendaftaran. Sebab, menurut Ilham, KPU sudah melakukan sosialisasi pendaftaran caleg dengan cukup masif. 

"Kami melakukan sosialisasi sudah cukup lama juga, yakni sejak 4 Juni lalu," kata dia.

Sejak saat itu, KPU juga sudah memberikan kesempatan kepada para bakal caleg dan parpol untuk memasukkan daftarnya ke sistem pencalonan (SILON) KPU. Karena itu, pendaftaran tetap dibuka hingga Selasa pekan depan. 

Pendaftaran ke KPU pusat hanya diperuntukkan bagi caleg DPR dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak 80 daerah. Sementara itu, pendaftaran caleg untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan di KPU setingkat masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement