Kamis 12 Jul 2018 19:00 WIB

KPK Ingatkan Wakil Bupati Malang tak Terus-terusan Mangkir

Subhan dipanggil menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada mantan Wakil Bupati Malang Subhan agar memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedianya, Subhan pada Kamis (12/7) dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto

"Kami ingatkan agar saksi koperatif dan dapat hadir besok Jumat sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tdk dihadiri," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).

Penyidik, kata Febri, menglarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015, serta aliran dana ke tersangka Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha.

Sebelumnya, pada 2-4 Juli, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Subhan. Namun, saksi tidak hadir tanpa keterangan.

Kemudian, pada Rabu (11/7), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Subhan. Namun yang bersangkutan tidak datang dan telah minta agar dijadwal ulang pada Kamis (14/7) hari ini.

"Namun, hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," ucap Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto. Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement