REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membantah kabar bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus mendatang. Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya belum menerima usulan dari Lapas Klas I Cipinang, terkait pembebasan bersyarat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ade mengatakan, pembebasan bersyarat Ahok dapat diusulkan oleh Lapas Klas I Cipinang. Usulan tersebut nantinya diproses oleh Ditjenpas. Lantaran belum menerima usulan dari Lapas Klas I Cipinang, Ditjenpas tidak dapat memastikan apakah Ahok akan bebas pada bulan Agustus atau tidak. "Jadi belum bisa dikatakan pasti bebas bulan Agustus," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).
Lebih lanjut Ade menjelaskan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Seperti diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Ahok pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018.