REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai-partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Hingga sepekan sejak pendaftaran dibuka pada 4 Juli 2018, belum ada satu pun partai politik yang mendaftar.
"Saya ingin mengingatkan sekali lagi agar bisa mengajukan lebih awal sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa masih belum lengkap, masih cukup waktu untuk melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa (10/7) malam.
Menurut dia, biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. Pendaftaran bakal calon legislatif sendiri akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya siap meskipun pendaftaran dilakukan pada hari-hari terakhir. "KPU siap selama sesuai dengan jadwal yang sudah diatur di tahapan itu," katanya.
Ia juga menepis bahwa partai politik belum mendaftar karena menunggu uji materi PKPU Nomor 20/2018 di Mahkamah Agung. "Tidak, tidak. Sudah biasa, pada hari terakhir. KPU tentu akan kerja lembur semua pada hari itu," katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Terkait dengan adanya pengajuan uji materi terhadap PKPU 20/2018 ke Mahkamah Agung (MA), dia mengatakan bahwa pihaknya terus menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan keputusan yang telah diambil.
"Tahapan pemilu akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan. Kalau ada putusan hukum baru atau fakta hukum baru, nanti akan dilihat isi dari putusan tersebut seperti apa," katanya.
Salah satu mantan narapidana kasus korupsi, Wa Ode Nurhayati, resmi mengajukan gugatan uji materi ke MA atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Gugatan ini dilayangkan Wa Ode karena dirinya sudah mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019.
Dihuhungi pada Selasa (10/7), Wa Ode, menyatakan gugatan uji materi ke MA sudah dilayangkan pada Jumat (6/7) lalu. Sementara itu, berdasarkan pantauan Republika pada laman resmi MA, gugatan Wa Ode baru teregistrasi pada Selasa.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 45P/HUM/2018, dengan termohon Ketua KPU, Arief Budiman. "Saya sudah mendaftar sebagai caleg. Saya menggugat PKPU karena bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan hak asasi manusia," ujar Wa Ode.