Selasa 10 Jul 2018 22:00 WIB

Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg untuk DPR ke KPU

Hingga hari ketujuh, belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, belum ada satu parpol pun yang secara resmi mendaftarkan nama-nama calon anggota DPR hingga hari ketujuh pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). KPU mengingatkan agar parpol segera memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mendaftarkan nama-nama caleg yang diajukan dalam Pemilu 2019.

"Hingga saat ini sudah hari ketujuh pendaftaran cakeg, artinya sudah separuh dari waktu pendaftaran, fdan belum ada satu parpol pun yang mengajukan daftar caleg ke kami, " ujar Arief ketika konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/7) malam.

Arief mengingatkan parpol agar segera mendaftarkan caleg masing-masing. Dengan begitu, jika ada dokumen atau persyaratan calon yang belum lengkap, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Arief melanjutkan, jika tidak ada kaitan antara uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg dengan belum adanya parpol yang mendaftarkan caleg untuk DPR.

"Kalau soal itu bisa dikonfirmasi kepada masing-masing parpol. Tetapi memang biasanya pendaftaran memanfaatkan hari-hari akhir," katanya.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota telah dibuka sejak Rabu (4/7) lalu. Pendaftaran dibuka hingga Selasa (17/7) pekan depan.  Pendaftaran ke KPU pusat hanya diperuntukkan bagi caleg DPR dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) sebanyak 80 daerah. Sementara itu, pendaftaran caleg untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan di KPU setingkat masing-masing.

Terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan parpol dan penyelenggara pemilu akan sama-sama dirugikan jika pendaftaran caleg dilakukan sebelum penutupan masa pendaftaran. Sebab, menurutnya, saat mendaftar, parpol membawa semua berkas dokumen syarat pencalonan. Setelah itu, KPU akan meneliti apakah berkas-berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

"Untuk melakukan itu kan KPU dan parpol saling mencocokkan yang mana saja dokumennya. Dimulai dari dapil mana, provinsi mana, berapa usulan caleg, apakah keterwakilan 30 persen perempuan sudah terpenuhi atau belum, semua akan diperiksa satu demi satu dan itu membutuhkan waktu," jelas Hasyim.

Maka, lanjut dia, jika parpol datang mendaftar di jam-jam terakhir sebelum penutupan, kemudian ada dokumen yang tidak lengkap maka akan merepotkan. "Kalau mereka bisa melengkapi maka tidak menjadi masalah, tetapi kalau tidak bisa melengkapi tentu akan merugikan parpol," tambah Hasyim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement