Selasa 10 Jul 2018 19:38 WIB

Wakil Ketua DPRD DKI Juga Ikut Gugat PKPU Caleg ke MA

Taufik menyatakan akan kembali maju sebagai caleg dengan dapil DKI Jakarta.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhamamad Taufik (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhamamad Taufik (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik, resmi mendaftarkan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg ke Mahkamah Agung (MA). Taufik menyatakan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ada di PKPU tersebut melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (10/7) malam, pengajuan uji materi atas nama Muhammad Taufik telah diregistrasi dengan nomor register 43/P/HUN/2018. Saat dihubungi Republika, ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu membenarkan pengajuan uji materi atas nama dirinya. 

"Benar, saya sudah ajukan kemarin," katanya, Selasa malam. 

Taufik juga menyatakan akan kembali maju sebagai caleg dengan dapil DKI Jakarta. Pengajuan uji materi dilakukannya karena pernah tersangkut kasus korupsi. 

Taufik yang juga pernah menjabat sebagai ketua KPU DKI Jakarta sempat terjerat kasus pidana korupsi logistik pemilu. Dia sempat dipidana penjara selama 18 bulan akibat kasus tersebut. 

"Saya ajukan uji materi ke MA karena PKPU Nomor 20 bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Saya harap MA secepatnya bisa memutuskan uji materi ini, karena banyak pihak yang menanti dan membutuhkan," kata dia. 

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan mahkamah bisa segera memproses uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan rapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Proses di MA tidak akan terhambat dengan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, pokok permasalahan yang diajukan untuk uji materi di MA berbeda dengan persoalan yang saat ini sedang menjalani proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menerangkan berdasarkan ketentuan, jika ada pasal yang sama dan perkara sama yang diuji materi di MK dan MA, maka MA harus menghentikan sementara proses uji materinya. 

“Akan tetapi, kalau pasal dan perkaranya berbeda, ya uji materi tetap berlanjut," ujar Suhadi ketika dihubungi Republika, Selasa petang. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan proses uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bisa terus berlanjut. Sebab, saat ini MK tidak menangani uji materi terkait aturan pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

"Kalau uji materi tentang pencalonan anggota DPD ada,” kata dia. 

Selain uji materi tentang pencalonan anggota DPD, MK saat ini juga menangani uji materi soal ambang batas pencalonan presiden. "Karena itu, MA bisa melanjutkan proses uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018," tegas Fajar.

Dengan demikian, hingga Selasa malam, tercatat sudah ada enam orang mantan koruptor yang mengajukan gugatan uji materi ke MA atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Keenamnya yakni Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, Sarjan Tahir, Wa Ode Nurhayati, dan Muhammad Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement