Selasa 10 Jul 2018 08:21 WIB

Komisi IX DPR Evaluasi Kepesertaan dan Investasi BPJS TK

Anggota DPR menilai tak ada peningkatan kepesertaan untuk kesejahteraan pekerja.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi IX DPR RI mengevaluasi kepesertaan dan investasi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (9/7). Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menilai sejauh ini tak ada peningkatan kepesertaan untuk kesejahteraan pekerja.

“Kepesertaannya sejauh ini tidak begitu drastis meningkat dari yang diharapkan. Kita mau melihat apa persoalannya,” kata Saleh dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut dan Jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/7).

Dalam keterangan tertulis pada wartawan, ia mengingatkan dari sisi regulasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, menurut dia, harus ada aturan yang dibuat negara untuk mempertahankan dan membesarkan lembaga itu.

Terkait kepesertaan, Saleh mengingatkan ihwal pengaruh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Menurut dia, sudah semestinya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepesertaan dengan landasan aturan tersebut. Sebab, tujuan utamanya yakni memberi perlindungan kepada pekerja migran.

Terkait investasi dana peserta, Saleh mengatakan, Komisi IX DPR RI mempertanyakan tentang pengelolaanya. Sebab, ia menegaskan, pengelolaan yang tepat bisa mewujudkan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menambah kesejahteraan peserta.

“Dari sisi investasi, kita menanyakan kemana saja dana ini diinvestasikan, sehingga uang pekerja yang ditaruh di situ tidak rugi, mereka mendapat manfaat,” ujar dia.

Ia menegaskan evaluasi kepesertaan dan investasi BPJS Ketenagakerjaan penting mengingat, dana yang dikelola embaga tersebut mencapai Rp 300 triliun. Menurut dia, seharusnya BPJS Ketenagakerjaan memiliki keuntungan dari sisi investasi daripada BPJS Kesehatan yang selalu defisit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement