Selasa 10 Jul 2018 05:38 WIB

Plt Bupati Marah karena Merasa tak Dihormati

Para ASN yang tak berintegritas dan indisipliner akan dilaporkan ke Komisi ASN.

Rep: M Fauzi Ridwan/Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Pelaksana tugas Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra menegur aparatur sipil negara (ASN) saat apel upacara di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Senin (9/7).

Hal itu ia lakukan lantaran jelang masa jabatannya habis 17 Juli mendatang, banyak ASN yang tidak mengikuti perintahnya. "Saya melihat banyak ASN yang tidak menurut atas perintah-perintah saya. Bahkan ada yang menganggap rotasi mutasi jabatan terancam gagal. (Rotasi) akan dilakukan pekan ini," ujarnya, Senin (9/7).

Ia menegaskan, program pemerintah harus selesai sebelum 17 Juli. Bahkan, pembahasan RPJMD 2018-2023 harus bisa selesai. Pemandangan apel upacara yang terlihat ASN sedikit yang hadir. Bahkan, upacara berlangsung lama mulai pukul 08.00 wib sampai 09.30 wib.

Ia mengaku tidak segan untuk melaporkan para ASN yang tidak berintegritas dan indisipliner ke Komisi ASN. Apalagi etos kerja dan kedispilinan ASN tidak mengalami perbaikan kinerja pelayanan. "Saya sudah cukup bersabar dan menahan diri, tapi melihat etos kerja dan kedisiplinan ASN yang tidak ada perbaikan kinerja, langkah tegas harus diambil," katanya.

Menurutnya, dalam tiga bulan terakhir  para ASN masih banyak melakukan budaya negatif. Katanya banyak kepala SKPD yang tidak hadir di acara taraweh keliling, penerapan e-planning dan e-budgeting, hingga beberapa acara pemkab.

"Saya gak tahu apa itu sengaja atau memang ada acara lain. Saya tidak gila hormat. Tapi, saya nilai itu tindakan tak sopan dan tak etis di masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya kedatangan Forum Masyarakat Tasikmalaya Menggugat (FMTM) pada Senin, (9/7) dalam rangka audiensi mengenai transparansi rotasi dan promosi di Pemkab Tasikmalaya. Audiensi turut mendatangkan unsur Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang hanya diwakili oleh Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD).

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Arif Rahman merasa kecewa karena BKD tak mampu memberi jawaban tuntas sepanjang audiensi. Sehingga ia merasa ada sesuatu yang janggal dalam mekanisme rotasi dan promosi. Bahkan pihak BKD tak mampu menunjukan bukti persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"BKD tidak bisa jawab lugas, ditanya surat persetujuan Kemendagri ngaku sudah konsultasi tapi enggak ada suratnya. Berkaitan rotasi dan promosi bisa asal ada persetujuan," katanya pada wartawan usai audiensi.

Ia berkomitmen menelusuri lebih jauh soal mekanisme rotasi dan promosi guna mengetahui bila ada pelanggaran. Sebab, kata dia, DRPD mempunyai fungsi pengawasan agar tata kelola pemerintahan berjalan baik. "Kecewa kami, ingin gali yang terjadi supaya jelas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Tasik Iin Aminudin berkelit bahwa rotasi dan promosi tetap bisa dilakukan walau belum enam bulan dari masa pra atau pasca pelantikan kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan lantaran demi menunjang komunikasi efektif antara pejabat Pemkab dengan Bupati.

"Ini terkait kebutuhan komunikasi, kalau pimpinan mau ya dimungkinkan, tidak menyalahi," bantahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement