Senin 09 Jul 2018 18:09 WIB

Pemprov DKI akan Periksa Bangunan Terkait Sumur Resapan

Pemeriksaan sumur resapan dilakukan dua wilayah, pada 9-20 Juli mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat membuka rangkaian festival Jakarnaval 2018 di depan Balaikota Jakarta, Ahad (8/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat membuka rangkaian festival Jakarnaval 2018 di depan Balaikota Jakarta, Ahad (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan memeriksa sekitar 80 bangunan di kawasan industri Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Pemeriksaan terkait penyediaan sumur resapan.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung apel pelaksanaan survei Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah. Apel dilakukan di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Senin (9/7).

"Mulai hari ini, kami akan memeriksa bangunan-bangunan industri. Apakah mereka sudah (ada) sumur resapan, IPAL, dan pengolahan air tanah mereka sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” kata Anies.

Dia menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat. Terutama, penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah pada bangunan industri, katanya.

Pemeriksaan ini dilakukan dua wilayah, pada 9-20 Juli mendatang. “Tiap hari, tim Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan di setiap bangunan industri satu per satu,” kata Gubernur.

Anies menerangkan, dalam satu hari, ditargetkan ada 10 bangunan yang diperiksa. Pemeriksaan pun dipimpin oleh wali kota di tiap wilayah. Masing-masing wilayah terdiri atas lima kelompok.

Baca Juga: Lima Gedung di Sudirman-Thamrin Belum Buat Sumur Resapan

Sebanyak 120 petugas dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan. Satu tim terdiri atas beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, PDAM, PD PAL, Satpol PP dan unsur pemerintah kota.

Para pemilik bangunan telah diberi informasi mengenai adanya pemeriksaan. Pemprov DKI Jakarta pun telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 911/-076.754 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Bangunan Gedung.

"Kita lihat apakah dari tanggal 29 Juni hingga saat ini sudah ada perbaikan atau tidak," katanya Anies. 

Dia juga menekankan pada pentingnya membangun Jakarta menjadi kota yang data topang lingkungannya berkelanjutan. Dengan demikian, perlu upaya serius yang dimulai dari perubahan perilaku melalui pengawasan terpadu.

"Hasil akhirnya bukan daftar pelanggar, melainkan daftar perbaikan dan kemajuan lingkungan hidup. Maka dari itu, harus ada perubahan perilaku berkegiatan di Jakarta, mulai dari ketertiban pengelolaan air limbah dan sumur resapan," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement