Selasa 10 Jul 2018 00:30 WIB

Sanksi Oknum Pegawai Pos yang Mencuri Diserahkan ke Pusat

Pengiriman uang operasional biasanya dikawal satpam.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Kasus pencurian (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Kasus pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Oknum pegawai Kantor Pos Sukabumi yang melakukan pencurian uang sebesar Rp 100 juta kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Kantor Pos Sukabumi menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum pada polisi dan sanksi internal kepada Kantor Pusat PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum karyawan PT Pos Indonesia yang bertugas di Kantor Pos Sukabumi, Jawa Barat berinisial JI. Pasalnya oknum karyawan tersebut melakukan pencurian paket berisi uang yang akan dikirim ke kantos pos di daerah sebesar Rp 100 juta.

Manajer Dukungan Umum Kantor Pos Sukabumi Asep Sumarno mengatakan, sanksi untuk pegawai tersebut diserahkan kepada kantor pusat. "Kami hanya bisa melaporkan adanya kejadian ini," terang dia kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota Senin (9/7).

Menurut Asep, pegawai tersebut mulai bekerja sebagai pengantar paket di Kantor Pos Sukabumi sejak 2002 lalu. Hingga kini pihaknya belum menemui keluarga JI mengenai adanya kasus tersebut.

Asep mengungkapkan, pengiriman uang operasional dari Kantor Pos Sukabumi ke kantor pos di daerah biasanya dikawal petugas satpam. Namun anehnya pada Ahad (1/7) lalu pelaku JI tetap melakukan pengiriman paket uang operasional tanpa dikawal satpam. Pada waktu itu JI berangkat dari Kantor Pos Sukabumi di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi sekitar pukul 07.10 WIB.

Sementara petugas satpam internal Kantor Pos Sukabumi biasanya datang ke kantor sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Sehingga diduga JI berupaya mengecoh agar bisa menjalankan aksinya.

Asep menuturkan, tindakan pencurian ini dimungkinkan sudah direncanakan. Terlebih temannya yang melakukan pencurian juga sudah menunggu di suatu tempat yang dijanjikan. Pelaku lainya yakni DI yang masih dalam pengejaran polisi adalah pegawai koperasi yang menyediakan sarana angkutan untuk Kantor Pos atau vendor sehingga bukan karyawan.

Terkait dana yang dibawa mereka ungkap Asep merupakan dana operasional untuk Kantor Pos di wilayah Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Dana yang dibawa dari Kantor Pos Sukabumi mencapai Rp 250 juta.

Dana tersebut terang Asep, untuk operasional kantor pos di wilayah tersebut. Misalnya untuk layanan pembayaran uang pensiunan, wesel, dan kiriman uang dari luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement