REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami informasi yang didapatkan terkait dengan perkara dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Sejak awal telah ditemukan bukti tentang pertemuan pihak terkait membahas anggaran DOKA tersebut. Termasuk pengajuan dari kabupaten pada provinsi.
"Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi, karena sempat muncul pembicaraan tentang "kewajiban" yang harus diselesaikan jika ingin dana DOK Aceh tersebut turun," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7).
Baca juga: KPK Terhadap Gubernur Irwandi Yusuf Terkait Dana Otsus" href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/07/04/pbbwpc409-ott-kpk-terhadap-gubernur-irwandi-yusuf-terkait-dana-otsus" target="_blank" rel="noopener">OTT KPK Terhadap Gubernur Irwandi Yusuf Terkait Dana Otsus
Diduga, sambung Febri, kata kewajiban tersebut mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait yakni transaksi Rp 500 juta diduga bagian dari komitmen fee Rp 1,5 miliar yang direalisasikan.
Febri melanjutkan, aliran dana juga menjadi perhatian KPK, termasuk salah satu informasi aliran dana pada pihak tertentu yang akan diklarifikasi KPK pada saksi yang dicegah ke luar negeri.
Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri saat ini adalah, Nizarli (Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh), Rizal Aswandi (mantan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Aceh), Fenny Steffy Burase (EO Aceh Marathon 2018), dan Teuku Fadhilatul Amri.
"Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat "kalian hati-hati, beli HP nomor lain". Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum," ungkap Febri.
Sejauh ini, sekitar 97 Kepala Daerah telah kami proses dalam kasus dugaan korupsi. Semua pada akhirnya akan diuji di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: ICW: Dana Otsus Sering Diselewengkan
Baca juga: KPK Diminta Kaji Pencemar Citarum Dijerat Pasal Korupsi