Senin 09 Jul 2018 13:22 WIB

Mendagri Resmi Tetapkan Plt Gubernur Aceh

Irwandi Yusuf masih tercatat sebagai gubernur Aceh namun nonaktif.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh menggantikan sementara Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat keputusan penunjukan tersebut secara resmi diserahkan oleh Mendagri kepada Wagub Nova di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (11/7).

"Karena bapak Gubernur Aceh Pak Irwandi tidak bisa penuh menjalankan tugasnya dalam tugas dan fungsi pemerintahan, maka saya sebagai Mendagri menunjuk Wakil Gubenur sebagai Plt Gubernur," ujar Tjahjo.

Tak hanya Plt Gub Aceh, pada kesempatan itu Mendagri juga menyerahkan surat keputusan penunjukan kepada Wakil Bupati Bener Meriah Syarkawi sebagai Plt Bupati Bener Meriah untuk mengganti sementara Bupati Bener Meriah Ahmadi yang juga ditahan KPK.

"Termasuk juga menunjuk Wakil Bupati Bener Meriah sebagai Plt Bupati Bener Meriah," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, tugas dan fungsi  plt gubernur maupun plt bupati sebenarnya tidak berbeda dengan tugas gubernur maupun bupati. Namun untuk keputusan keputusan strategis, plt gubernur maupun plt bupati harus mendapat izin Kemendagri dan perlu dikonsultasikan kepada gubernur maupun bupti.

"Pak Irwandi dan Pak Ahmadi masih gubernur Aceh dan juga bupati Bener Meriah, jadi hal-hal strategis harus diputuskan selain izin Mendagri juga harus dikonsultasikan dengan Saudara Gubernur dan Saudara Bupati, sampai menunggu bagaimana proses yang ada di KPK," ujar Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, yang terpenting jangan sampai mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Aceh."Kami sebagai Kemendagri hanya mempunyai satu kepentingan, program strategis Pak Jokowi harus berjalan lancar dan sukses di Aceh, khususnya di Kabupaten Bener Meriah," ujarnya.

KPK resmi menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (3/7).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka empat orang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).

Diduga sebagai penerima ada tiga orang yakni Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara, diduga sebagai Pemberi: Ahmadi, Bupati Kabupaten Bener Meriah.

Menurut Basaria, Irwandi diduga menerima suap terkait  pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyekprovek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018," kata Basaria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement