REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Pelabuhan Samarinda memenuhi aturan keselamatan. Hal tersebut menurutnya bertujuan untuk mendukung keselamatan pelayaran.
Saat berada di pelabuhan tersebut, Budi memeriksa kapal seperti ferry dan Ro-Ro yang beroperasi di Pelabuhan Samarinda. "Saya periksa ini untuk mengikuti aturan. Aturannya tentunya ada rampcheck, manifest, dan life jacket," kata Budi di Samarinda, kemarin (8/7).
Untuk itu Budi meminta KSOP yang ada di pelabuhan tersebut dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Budi meminta Kejati juga dapat mengawasi pelabuhan yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Saya meminta Kejaksaan Negeri untuk mengawasi seluruh pelabuhan yang ada di Kaltim dan Kaltara karena pelabuhannya paling banyak," ujar Budi.
Tak hanya mengawasi, Budi juga meminta asanya penelitian untuk mengetahui apakah pelabuhan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan upaya tersebut, Budi mengharapkan tidak akan terjadi lagi kecelakaan moda transportasi penyebrangan atau pelayaran.
Belum lama ini, terjadi kecelakaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba. Tak lama setelah itu, terjadi kembali kecelakaan KM Lestari Maju di Selayar, Sulawesi Selatan. Sejak kecelakaan tersebut terjadin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya untuk mengubah tata pelayaran di seluruh pelabuhan Indonesia.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi mengatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap transportasi kapal pelayaran Indonesia. Evaluasi menyusul rentetan peristiwa kecelakaan kapal laut di berbagai daerah.
"Dari beberapa kasus kecelakaan kapal laut, maka segera kami evaluasi. Pertemuan dengan seluruh Kepala Dinas Perhubungan dan Syahbandar akan dilaksanakan dalam waktu dekat," tegas Budi sesaat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/7).
Menurutnya, ada dua kejadian besar mulai dari kasus kecelakaan kapal pelayaran, yakni di Danau Toba, Sumatra Utara, dan Perairan Selayar, Sulawesi Selatan. Keduanya telah menjadi perhatian pusat untuk membenahi transportasi pelayaran Indonesia.
Selain itu, dari dua kasus itu terungkap bahwa kapal yang mengangkut penumpang hingga mengalami kecelakaan tidak ada yang mematuhi aturan keselamatan penumpang. Dua kasus itu juga mengungkap adanya kelebihan kapasitas dan tanpa memberlakukan manifes bagi penumpang.