REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum karyawan PT Pos Indonesia yang bertugas di Kantor Pos Sukabumi, Jawa Barat. Ini karena karyawan yang bekerja sebagai sopir ini melakukan pencurian paket berisi uang yang akan dikirim ke kantos pos di daerah sebesar Rp 100 juta.
Informasi yang diperoleh dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pelaku yang berinisial JI ini bersama dengan seorang pelaku lainnya DI alias ABG yang masih DPO melakukan pencurian uang pensiunan. Seharusnya uang tersebut akan dikirim ke Kantor Pos di wilayah Sukaraja, Gegerbitung dan Sagaranten pada Ahad (1/7) lalu.
Awalnya pelaku berangkat dari Kantor Pos Sukabumi di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi seorang diri dengan membawa dana pensiun sebesar Rp 250 juta. Namun pelaku JI di tengah jalan berhenti di seberang Bandros Atta Jalan Gudang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi untuk bertemu dengan rekannya sesama sopir Kantor Pos. Selanjutnya pelaku DI mengambil uang sebesar Rp 100 juta dan sisanya dibawa tersangka JI ke kantor pos daerah yang dituju.
"Kami mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan oknum pegawai Kantor Pos," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Sabtu (7/7) malam. Hal ini disampaikan disela-sela acara nonton bareng pertandingan sepak bola piala dunia di halaman Mapolres Sukabumi Kota.
Pelaku kata Susatyo melakukan pencurian paket berisi uang yang akan dikirim Kantor Pos ke daerah sebesar Rp 100 juta. Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku merupakan pegawai di Kantor Pos Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto menambahkan, pengiriman uang pensiunan ini dilakukan pada 1 Juli 2018 sekitar pukul 07.10 WIB dari Kantor Pos Indonesia Sukabumi. "Awalnya JI hendak mengantarkan paket berisi uang dari Kantor Pos Sukabumi ke Kantor Pos Cabang Sukaraja, Gegerbitung dan Sagaranten," imbuh dia.
JI kata Budi, menggunakan kendaraan operasional Grandmax menuju ke Kantor Pos Sukaraja. Akan tetapi di perjalanan tepatnya di seberang Bandros Atta Jalan Gudang Kecamatan Cikole ia bertemu dengan DI alias ABG (DPO) yang telah menunggu. Selanjutnya DI masuk kedalam kendaraan dan menuju ke Kota Paris Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Budi menuturkan, pelaku DI yang masih dalam pengejaran ini merusak paketan berisi uang. Caranya dengan menggunakan satu buah pisau cutter dan satu batang kawat untuk melonggarkan seal yang dipakai untuk mengikat paketan tersebut.
Setelah terbuka paketan tersebut lanjut Budi, pelaku mengambil uang sejumlah Rp 100 juta. Berikutnya pelaku mengganti karung dengan yang baru setelah itu di ikat kembali.
Budi menerangkan, pelaku DI langsung pergi meninggalkan lokasi. Sementara JI melanjutkan pekerjaan nya mengantarkan paketan tersebut ke kantor pos yang dituju. Pada hari Senin (2/7) sekitar pukul 22.00 WIB DI datang menghampiri JI dan membagi hasil pencurian dengan menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
Menurut Budi, manajemen Kantor Pos akhirnya melapokan adanya pengurangan besaran nominal paket yang dikirim ke polisi. Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka JI di tempatnya bekerja.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti yakni uang tunai Rp 50 juta, tiga buah karung Kantor Pos Indonesia, dan lima buah seal Kantor Pos. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberaan (curat) dengan ancaman hukuma tujuh tahun penjara.